BAB I
PENDAHULUAN
|
||
1.
LATAR BELAKANG
|
||
Sekolah ABC berada dibawah naungan Yayasan
ABC yang menyelenggarakan pendidikan formal dari Taman bermain (TB), Taman
Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah
Menengah Atas (SMA). Sejalan dengan perubahan dan perkembangan waktu, Yayasan
ABC menyadari perlunya menerapkan Tata Kelola (Good Corporate Governance) secara konsisten. Untuk itu perlu
dibuat pedoman perilaku (Code of Conduct) yang akan dijalankan oleh seluruh anggota komunitas Sekolah ABC dengan komitmen
yang tinggi agar Tata Kelola yang diharapkan dapat tercapai.
Pedoman Perilaku (Code of Conduct) merupakan
landasan berperilaku dan pendorong
untuk
mengerjakan sesuatu dengan baik dan benar. Pedoman Perilaku (Code of Conduct) juga berisi tentang cara yang baik dalam menginternalisasi nilai-nilai yang
diterapkan ABC sebagai
alat untuk mencegah potensi terjadinya penyelewengan dan kecurangan. Pedoman
Perilaku ini disusun sebagai acuan perilaku bagi semua anggota komunitas ABC.
|
||
2. TUJUAN PENYUSUNAN PEDOMAN
|
||
Pada dasarnya Pedoman Perilaku (Code of Conduct) merupakan
peraturan yang berisi tentang hal-hal yang wajib dilakukan
dan hal-hal yang harus dihindari sebagai penjabaran pelaksanaan
prinsip-prinsip Tata Kelola, yaitu: Transparansi,
Akuntabilitas, Responsibilitas (Pertanggungjawaban), Independensi
(Kemandirian) dan Fairness (Keadilan).
Tujuan penyusunan Pedoman Perilaku Sekolah ABC adalah sebagai acuan anggota komunitas ABC agar berperilaku secara benar, baik secara hukum maupun secara etis, dalam rangka menjaga
dan meningkatkan citra sekolah.
Pedoman Perilaku merupakan
penjabaran nilai – nilai dasar yang merupakan standar perilaku minimum yang
harus dipatuhi oleh seluruh anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC dalam melaksanakan tugasnya. Pedoman
Perilaku ini merupakan serangkaian prinsip praktis yang memberikan arahan dan
mencerminkan pendekatan Sekolah ABC terhadap perilaku persekolahan.
|
||
3. VISI DAN MISI
|
||
VISI :
“………………………..”
Visi ABC mempunyai makna sebagai
berikut :
MISI :
................................................................................................................................................................................................................................................................
|
||
4. BUDAYA SEKOLAH
|
||
Untuk mencapai Visi
tersebut
Sekolah ABC berusaha menerapkan Nilai Utama (Core values) sebagai berikut :
1)
Berperan serta dalam karya penyelamatan Allah : RELIGIOSITAS YANG PEDULI
Setiap anggota komunitas ABC memiliki
komitmen religius yang yang dapat dilihat dari aktivitas atau perilaku
individu yang bersangkutan dengan agama yang dianutnya serta peduli terhadap
sesama dan lingkungan.
2)
Kebersamaan yang membentuk KOMUNITAS dengan semangat
PELAYANAN
Setiap anggota Komunitas ABC
bekerja dan saling berinteraksi dalam suasana penuh kebersamaan dengan
dilandasi semangat melayani pada sesama.
3) Kerjasama
Setiap anggota komunitas ABC melakukan setiap aktivitas
secara bersama dan terpadu untuk mencapai tujuan.
4) Transparansi
Setiap anggota komunitas
ABC melakukan kegiatan dengan mengutamakan keterbukaan, baik
dalam segi keuangan maupun informasi.
|
||
5. ISTILAH PENTING
|
||
Dalam Pedoman Perilaku (Code of Conduct)
ini yang dimaksud dengan:
1.
Yayasan adalah Yayasan ABC yang
berkedudukan di Jl. ....................................
2.
Manajemen Review adalah
forum yang terdiri dari Koordinator Badan Pengurus Harian, Kepala
Sekolah, dan Tim Guru untuk melakukan
evaluasi dan review terhadap
Pedoman Perilaku.
3.
Benturan kepentingan adalah suatu
kondisi yang memungkinkan anggota komunitas memanfaatkan kedudukan dan
wewenang yang dimilikinya dalam sekolah untuk
kepentingan pribadi, keluarga atau golongan, sehingga dapat mempengaruhi
pelaksanaan tugas yang diamanatkan oleh sekolah
secara objektif.
4.
Corporate
Secretary adalah
pejabat yang bertanggung jawab untuk memantau kepatuhan terhadap pelaksanaan
Pedoman Perilaku (Code of Conduct) antara
lain dengan menerima dan menindaklanjuti
setiap pelanggaran yang dilaporkan.
5.
Corporate Governance adalah struktur
dan proses yang digunakan oleh
sekolah untuk meningkatkan keberhasilan
dan akuntabilitas Sekolah dengan memperhatikan kepentingan stakeholders
lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.
6.
Etika adalah sekumpulan norma atau
nilai yang diyakini oleh suatu kelompok masyarakat sebagai standar perilaku
kelompok tersebut.
7. Good Corporate Governance adalah komitmen, aturan main dan
praktik penyelenggaraan pendidikan yang baik dan beretika.
8. KOMUNITAS SEKOLAH ABC adalah seluruh anggota Sekolah ABC yang
terdiri dari Ketua Yayasan beserta perangkatnya (Sekretaris, Bendahara,
Anggota, Koordinator Badan Pengurus Harian), Kepala Sekolah, Guru, Staf Tata
Usaha, dan Karyawan.
9. Konsumen adalah setiap orang dan
atau organisasi yang menggunakan jasa sekolah ABC.
10. Mitra Kerja
adalah mitra sekolah yang terikat dalam kontrak
kerjasama dengan sekolah.
11. Pemasok/supplier adalah penyedia barang/jasa bagi sekolah.
12. Pejabat adalah
orang yang bertanggung
jawab atas penerapan Pedoman Perilaku (Code of Conduct)
meliputi para Anggota Badan Pengurus Harian, Kepala Sekolah, dan Tim Guru.
13. Pegawai adalah semua orang yang mempunyai
hubungan kerja dengan Yayasan ABC dan menerima upah/gaji.
|
||
BAB II
PEDOMAN ETIKA KERJA
|
1.
NILAI-NILAI LUHUR SEKOLAH
|
Selain core values / tata
nilai utama yang dimiliki oleh Sekolah ABC juga memiliki nilai-nilai luhur antara lain :
|
1)
Kemandirian
Kemandirian
adalah tindakan yang tidak dikendalikan oleh orang lain melainkan atas
kehendak dan kemauan sendiri.
|
2) Kejujuran
Kejujuran
adalah tindakan yang dilakukan sesuai dengan hati nurani. Kejujuran juga
berarti tidak berbohong, yang mengandung makna kebenaran (apa yang dikatakan
itu benar), kebaikan (apa yang dikatakan adalah sesuatu yang baik), dan
kegunaan (apa yang diberitahukan adalah berguna).
|
3) Daya Juang
Daya juang
adalah kemampuan untuk mempertahankan atau mencapai sesuatu dengan gigih dan
mengerakkan segala daya upaya untuk berhasil.
|
4) Penghargaan
Penghargaan
adalah menghargai orang lain dengan perilaku dan tutur kata yang baik.
Penghargaan juga mengandung arti menghargai diri sendiri dan menyadari bahwa
pada dasarnya diri berharga.
|
5) Tanggung Jawab
Tanggung jawab
adalah kesadaran menanggung segala sesuatu dan memberikan jawab serta
menanggung akibat dari setiap keputusan atau perilakunya.
|
6)
Cinta pada lingkungan
Cinta pada
lingkungan adalah kasih dan sayang terhadap lingkungan dan kemauan untuk
merawat, memelihara, dan melindungi lingkungan dari segala bahaya yang
mengancam.
|
Nilai–nilai
luhur itu harus menjadi
landasan utama bagi
seluruh Komunitas ABC dalam
berperilaku.
|
2.
MENJAGA CITRA
SEKOLAH
|
Dalam rangka
menjaga citra sekolah, seluruh anggota komunitas ABC diwajibkan untuk :
|
1) Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan semua
prinsip serta kebijakan Yayasan ABC.
2) Menaati tata tertib, peraturan, dan disiplin kerja yang
berlaku di lingkungan Yayasan ABC.
3) Menjaga nama baik sekolah dengan senantiasa berupaya
meningkatkan kapasitas profesional baik melalui jalur formal maupun
non-formal.
4) Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan
dan kesatuan baik dengan Yayasan/Satuan Pendidikan maupun sesama pegawai.
5) Menjaga perilaku dan penampilan yang sesuai dengan norma
kesopanan yang berlaku.
6) Menghindari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan
norma agama dan etika kesusilaan.
7) Tidak menyimpan, menggunakan, menjual, atau membeli obat
bius, obat-obatan terlarang, obat perangsang atau sejenisnya.
8) Tidak mengkonsumsi minuman keras atau dibawah pengaruh minuman keras atau mabuk di lingkungan sekolah.
9) Tidak merokok di lingkungan sekolah.
10) Tidak meminta kepada orangtua siswa/siswa atau menerima
barang-barang tanpa ijin dari kepala sekolah untuk kepentingan pribadi
11) Tidak mengadakan/memberikan les privat kepada siswa di
semua satuan pendidikan tempat pegawai bekerja
12) Tidak melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan
atau martabat sekolah.
|
3.
MELINDUNGI INVENTARIS MILIK SEKOLAH
|
Inventaris sekolah yang meliputi barang
bergerak maupun barang tidak bergerak harus mendapat perlindungan dan
pengamanan dalam penggunaannya. Oleh karena itu anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC harus:
|
|
1) Bertanggung jawab untuk melindungi inventaris
sekolah yang
dipercayakan kepadanya dan membantu melindungi inventaris sekolah secara umum.
2) Memastikan efisiensi serta
efektivitas penggunaan inventaris dalam pengelolaannya, sesuai dengan
peraturan penggunaan yang berlaku, dalam rangka mencapai tujuan sekolah.
3) Menggunakan seluruh inventaris
sekolah untuk
melaksanakan kegiatan pembelajaran atau untuk tujuan-tujuan tertentu
yang diijinkan oleh Yayasan ABC BSD.
4) Mewaspadai
dan segera
melaporkan kepada atasan langsung terhadap tindakan pencurian, kelalaian,
pemborosan, dan penyalahgunaan inventaris sekolah karena secara langsung akan
berdampak pada kerugian sekolah.
5) Mematuhi larangan untuk tidak
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan inventaris
sekolah secara
tidak sah.
6) Mempertanggungjawabkan setiap
penggunaan inventaris sekolah secara tepat dan akurat.
7) Melaporkan
setiap kerusakan barang inventaris milik sekolah kepada atasan langsung.
|
|
4.
MELINDUNGI INFORMASI SEKOLAH
|
|
Informasi yang dimiliki Sekolah ABC,
baik yang bersifat umum maupun rahasia adalah aset yang berharga. Perlindungan
atas informasi memainkan peranan penting dalam kelanjutan perkembangan serta
kemampuan Sekolah ABC untuk bersaing. Oleh
karena itu, akses penggunaan dan pengungkapan
informasi yang dimiliki Sekolah ABC hanya dapat
dilakukan oleh anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC yang sudah diberi kewenangan sesuai dengan
lingkup tugasnya. Berkaitan dengan hal tersebut, anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC mempunyai
kewajiban sebagai berikut :
|
|
1)
Merahasiakan informasi rahasia yang
diperoleh sewaktu menjabat sebagai Anggota
Badan Pengurus Harian,
Kepala sekolah, Tim Guru, Koordinator Bidang Studi, Ketua Staf Tata Usaha,
Guru, dan Karyawan, walaupun sudah tidak bekerja/tidak mempunyai ikatan
kerjasama dengan Sekolah ABC lagi.
2)
Menjaga dan bertanggung jawab atas
kerahasiaan informasi sekolah sesuai
dengan jenis klasifikasi informasi rahasia.
3)
Tidak
menggunakan informasi sekolah untuk kepentingan pribadi, keluarga,
kerabat, teman, dan/atau kepentingan orang-orang di luar sekolah
yang tidak berhak.
4)
Tidak
mengungkapkan informasi sekolah kepada pegawai Sekolah ABC lainnya,
kecuali untuk orang-orang yang diberi kewenangan
oleh Sekolah ABC sebagai pihak yang
berhak menerima informasi tersebut.
5)
Tidak membocorkan soal-soal ulangan,
ujian dan/atau dokumen-dokumen rahasia lainnya.
6)
Memastikan informasi tersebut disimpan
di tempat yang aman atau selalu berada dibawah pengawasan anggota
KOMUNITAS SEKOLAH ABC yang diberi wewenang.
7)
Setiap anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC ikut
menjaga dan memahami bahwa yang bertindak sebagai juru bicara Sekolah hanya
Ketua Yayasan ABC, Koordinator ABC, dan Kepala sekolah atau seseorang yang
diberi pelimpahan tugas khusus oleh pejabat yang berwenang.
|
|
5. MENGHINDARI BENTURAN KEPENTINGAN
|
|
Benturan Kepentingan diartikan
sebagai
suatu kondisi yang memungkinkan anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC untuk memanfaatkan kedudukan
dan wewenang yang dimilikinya dalam Sekolah untuk kepentingan pribadi,
keluarga atau golongan, sehingga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas yang
diamanatkan oleh sekolah
secara objektif.
|
|
Benturan
kepentingan ini dapat terjadi karena anggota KOMUNITAS
SEKOLAH ABC melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan
berdasarkan Anggaran Dasar Sekolah, Peraturan perundang-undangan
yang berlaku, kebijakan Sekolah maupun Pedoman Perilaku Sekolah. Benturan kepentingan
ini dapat melibatkan jajaran Pengurus Yayasan, Kepala
Sekolah, Tim Guru, Guru, Tata Usaha, atau Karyawan Sekolah ABC dengan
pihak
di luar sekolah.
|
|
1) Semua anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC:
a) Tidak diperkenankan melakukan
transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan
pribadi dari kegiatan sekolah yang bersangkutan.
b) Dilarang memangku jabatan di sekolah lain yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan.
c) Tidak berwenang mewakili sekolah apabila mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan sekolah.
2) Bila
anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC
mempunyai
benturan kepentingan dalam pembuatan suatu keputusan, maka yang bersangkutan
harus mundur dari proses pengambilan keputusan tersebut.
3) Anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC harus memberitahu kepada atasan langsung mengenai situasi yang dapat
melibatkan benturan kepentingan.
4) Seluruh anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC harus segera mengungkapkan secara tertulis kepada atasan
langsung setiap keadaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, potensi
benturan kepentingan, atau kesan adanya benturan kepentingan.
5) Kebijakan Sekolah dalam hal
benturan kepentingan didasarkan pada prinsip bahwa setiap keputusan yang
dihasilkan anggota KOMUNITAS
SEKOLAH ABC harus
diambil semata-mata bagi kepentingan terbaik Sekolah.
|
|
6. SUAP
|
|
Suap
adalah memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak
langsung kepada Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha, dan Karyawan ABC
yang dapat
mempengaruhi pengambilan keputusan.
1) Seluruh anggota
KOMUNITAS SEKOLAH ABC dilarang memberikan atau menawarkan
suap. Dalam keadaan apapun sekolah tidak akan menyetujui pembayaran yang tidak
wajar, dalam bentuk uang atau benda berharga lainnya yang dapat mempengaruhi
pengambilan keputusan.
2)
Selain itu seluruh anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC dilarang menerima sesuatu untuk
kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak
lain yang dapat
mempengaruhi pengambilan keputusan.
3) Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan
sanksi sesuai peraturan yang berlaku di sekolah.
|
|
7.
DONASI DAN HADIAH
|
|
Pemberian donasi dan hadiah kepada pihak ketiga
merupakan kegiatan yang dapat
diterima sejauh hal tersebut dilakukan
sesuai dengan kebijakan sekolah. Pemberian
donasi dan hadiah tidak dapat dibenarkan
apabila terdapat kepentingan atau motif terselubung yang bermaksud
mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pihak lain dan/atau dapat menimbulkan
benturan kepentingan.
|
|
DONASI
|
|
Donasi pada dasarnya diberikan kepada pihak luar yang memenuhi kriteria yang
ditetapkan oleh sekolah, dalam batas kepatutan,
untuk tujuan sosial ataupun amal, seperti donasi untuk bencana alam. Sedangkan donasi untuk tujuan
lain hanya boleh dilakukan sesuai peraturan Yayasan
ABC serta mendapat
persetujuan dari pihak yang berwenang sebelum diberikan.
|
|
HADIAH
|
|
Hadiah
dapat diartikan sebagai pemberian sesuatu sebagai tanda terima kasih dapat
berupa uang atau natura kepada pihak lain atas jasa/layanan yang telah
diberikan, dan biasanya ditujukan untuk menjaga hubungan kerja yang telah terbangun.
1) Hadiah yang
menggunakan logo Sekolah ABC dapat diberikan dalam konteks hubungan kerja yang wajar. Hadiah lainnya dalam
bentuk uang, tiket pertunjukan, jamuan
makan, barang/bingkisan ataupun pemberian yang
lain harus memperoleh persetujuan dari Koordinator Sekolah ABC sebelum dilakukan pemberian.
2) Jenis dan nilai hadiah yang akan
diberikan harus disetujui oleh Koordinator Sekolah ABC.
3) Sekolah melarang anggota
KOMUNITAS SEKOLAH ABC untuk menerima segala bentuk hadiah
dan tanda terima kasih lainnya, dimana
diketahui atau diduga pemberian
tersebut diberikan dalam kaitannya dengan pekerjaan atau jabatan yang
bersangkutan. Larangan tersebut dapat dikecualikan dengan merujuk kepada
kebijakan Yayasan ABC BSD.
4) Sekolah perlu memastikan bahwa
praktik-praktik penerimaan hadiah tidak mempengaruhi pengambilan keputusan pihak sekolah.
5) Prinsip yang paling penting untuk
dijadikan acuan adalah transparansi, yaitu memastikan bahwa Koordinator
Sekolah ABC dan/Kepala Sekolah mengetahui adanya pemberian hadiah sehingga hal ini akan
menghindari prasangka mengenai adanya benturan kepentingan.
|
|
8. KONTRIBUSI
DAN AKTIVITAS POLITIK
|
|
Sekolah menjamin hak asasi setiap anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC sebagai
warga negara dalam hal berkumpul, berserikat, berorganisasi dan menyalurkan
aspirasi sosial politiknya. Namun demikian, sekolah
memberikan ketentuan sebagai berikut:
|
|
1)
Anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC:
a)
Mematuhi setiap
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai keterlibatan
sekolah dan pegawai dalam urusan politik. Mereka tidak diperkenankan
menjadi pengurus maupun anggota partai politik, atau anggota legislatif dan/atau
mencalonkan diri menjadi anggota maupun calon pengurus partai politik atau
calon anggota legislatif.
b)
Jika mereka mencalonkan
diri menjadi pengurus maupun anggota partai politik dan/atau anggota
legislatif diminta
untuk mengundurkan diri dari Sekolah ABC.
c)
Dan jika mereka memilih menjadi
pengurus maupun anggota partai politik atau sebagai anggota legislatif, maka
harus mengundurkan diri dari status kepegawaiannya
di Sekolah ABC.
2)
Sekolah ABC mempertahankan sikap netral
terhadap partai politik. Oleh karena itu, Sekolah ABC tidak memberikan
bantuan dana, sumber
daya maupun fasilitas apapun ke partai politik, politisi atau calon pejabat
manapun.
3)
Sekolah tidak melarang anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC untuk
berpartisipasi di dalam aspirasi politik sepanjang yang bersangkutan membuat
pernyataan tidak menggunakan dana, waktu, peralatan, fasilitas, atau inventaris milik sekolah lainnya untuk mendukung
aspirasi partai politik tertentu, dan harus dipastikan bahwa aktivitas politiknya
tidak mewakili aspirasi sekolah.
|
|
9.
PEDOMAN PERILAKU PIMPINAN
|
|
Pimpinan Sekolah merupakan
bagian dari anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC sehingga harus tunduk dan patuh terhadap Pedoman
Perilaku Sekolah. Oleh karena itu menjadi kewajiban bagi Jajaran Pimpinan Sekolah ABC untuk:
|
|
1) Memberikan sikap keteladanan, disiplin, dan
profesional dalam bekerja.
2) Menghargai pendapat setiap bawahan tanpa
membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.
3) Memberi kesempatan yang sama serta motivasi kepada bawahan untuk mengembangkan
karirnya.
4) Memperlakukan bawahan secara baik, adil,
dan santun serta menghargai hasil kerja dan prestasi setiap pegawai.
5)
Membuka
diri terhadap kritik yang membangun/dan berusaha memperbaiki
diri.
6)
Memelihara dan meningkatkan kerja sama,
keutuhan, persatuan, dan kesatuan
seluruh pegawai.
7)
Menghormati hak dan kewajiban pegawai sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku dan Peraturan Sekolah.
8)
Memberikan penghargaan setiap hasil kerja dan
prestasi kerja bawahan sekecil apapun agar motivasi bawahan terus tumbuh dan
berkembang.
|
BAB III
PEDOMAN ETIKA SEKOLAH
|
1. ETIKA DENGAN PELANGGAN
|
SEKOLAH ABC menyadari adanya kepentingan Kepuasan
Pelanggan (siswa dan orangtua) terhadap Sekolah. Selaras dengan tujuan sekolah yaitu memberikan
pelayanan jasa pendidikan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki Sekolah untuk meningkatkan nilai Sekolah. Hal ini dapat diwujudkan dengan
menciptakan
hubungan yang baik dan harmonis antara KOMUNITAS
SEKOLAH ABC dengan Pelanggan Sekolah (Siswa dan Orangtua) dalam tata kelola Sekolah
yang baik melalui upaya :
|
1) SEKOLAH ABC bertindak secara
professional dalam menjalankan kegiatan pelayanannya.
2) SEKOLAH ABC bekerja secara optimal untuk meningkatkan nilai Sekolah.
3)
SEKOLAH ABC memberikan informasi
yang jujur, lengkap, akurat dan tepat waktu.
|
2.
ETIKA DENGAN PEKERJA
|
Sekolah meyakini bahwa sumber daya manusia adalah
aset utama Sekolah dan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan Sekolah.
Kesuksesan Sekolah adalah berkat kerja keras para anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC yang terlatih
dan berprestasi. Untuk itu perlu adanya etika kerja bagi sekolah maupun pegawai. Etika tersebut sebagai
berikut:
|
1)
Sekolah menghormati hak dan kewajiban pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Dalam
setiap kebijakannya, Sekolah
melarang keras diskriminasi pegawai berdasarkan suku,
agama, ras, jenis kelamin, usia, status
perkawinan, kecacatan fisik, dan penggolongan-penggolongan lain yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
3)
Sekolah memastikan bahwa setiap kinerja
positif akan memperoleh imbalan, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi
sesuai dengan peraturan yang berlaku di sekolah.
4)
Sekolah mendorong dan membantu pegawai untuk mengembangkan pengetahuan dan
keahlian yang sesuai dengan bidang kerjanya.
5)
Sekolah berkomitmen untuk memberikan
kesempatan kerja dan pengembangan karir yang adil kepada seluruh pegawai sesuai dengan prestasi yang ditunjukkan.
6)
Sekolah menyediakan lingkungan kerja yang
bersih, sehat, aman dan nyaman bagi pegawai.
7)
Sekolah berkomitmen untuk menciptakan
suasana kerja yang terbuka, kondusif, partisipatif dan komunikatif diantara pegawai dan antara pegawai dengan pengurus yayasan sehingga dapat
menumbuhkan sinergi dan iklim kerja sama di Sekolah.
8)
Setiap pegawai wajib menaati Pedoman Perilaku,
kebijakan yang ditetapkan oleh Sekolah ABC serta semua peraturan yang
berlaku.
|
3.
ETIKA DENGAN
PEMASOK ATAU PENYEDIA BARANG DAN JASA
|
Tujuan menjalin hubungan dengan Pemasok atau Penyedia Barang dan Jasa adalah
terwujudnya pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, dan ekonomis.
Dengan demikian akan
diperoleh barang maupun jasa yang
bermutu tinggi dan berkualitas sesuai dengan persyaratan teknis yang
diinginkan. Untuk itu, dalam proses pengadaan barang dan jasa,
Sekolah akan
menjalankan proses kompetisi yang adil, terbuka dan profesional. Untuk
mencapai proses tersebut, maka:
|
1) Sekolah ABC
memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan dengan
prinsip-prinsip kompetitif, transparan, dan adil serta menghindari praktik
Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
2) Hubungan
kerja Sekolah ABC dengan Pemasok dituangkan dengan membuat perjanjian/kontrak
secara tertulis dan di tandatangani kedua belah pihak yang menjelaskan hak
dan kewajiban masing-masing.
3) Sekolah ABC
memastikan bahwa Pemasok telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian/kontrak yang telah disepakati.
4) Sekolah ABC
menjalankan kewajibannya dengan menepati jadual dan mekanisme pembayaran
sesuai dengan perjanjian/kontrak yang telah disepakati.
|
4.
ETIKA DENGAN MITRA KERJA
|
Sekolah ABC
dengan mitra kerjanya selalu memupuk
rasa saling percaya, saling menghargai dan selalu menjaga kebersamaan sesuai norma dan kaidah-kaidah yang berlaku
dengan cara :
|
1)
Membuat perjanjian kerja yang berimbang dan saling
menguntungkan dengan mitra kerja dan tidak melanggar aturan dan prosedur yang
berlaku.
2)
Mengutamakan pencapaian hasil optimal sesuai standar yang
berlaku dan terbaik.
3) Membangun
komunikasi secara intensif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang
terbaik dalam rangka peningkatan kinerja.
4)
Jujur dan adil dalam berhubungan
kerja dengan
mitra kerja.
5)
Memutuskan memilih mitra kerja secara obyektif dan adil
dengan melihat faktor- faktor seperti kualitas, harga, kehandalan dan
integritas.
|
5.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP PELANGGAN
|
Pelanggan adalah stakeholders sekolah yang sangat penting keberadaannya bagi kelangsungan hidup sekolah. Yang dimaksud pelanggan sekolah meliputi siswa, orangtua
siswa, guru, tata usaha, dan karyawan yang bekerja di sekolah ABC. Persepsi
pelanggan yang positif akan
membangun reputasi sekolah, oleh karena itu, setiap anggota
KOMUNITAS SEKOLAH ABC ikut bertanggung jawab dalam membentuk citra yang baik di mata pelanggan. Untuk itu sekolah harus :
|
1) Memastikan bahwa setiap pelanggan diperlakukan secara baik
dan adil.
2) Memastikan bahwa pihak Yayasan ABC memperlakukan/melayani pelanggan secara benar dan jujur sesuai dengan haknya.
3)
Memastikan
bahwa penanganan keluhan pelanggan dilakukan secara
profesional melalui mekanisme yang baku dan transparan.
4) Memelihara hubungan yang berkelanjutan dengan
pelanggan.
5) Mengutamakan pelayanan dari setiap kegiatan
yang dilakukan untuk mencapai visi misi sekolah yaitu manusia utuh, cerdas,
dan melayani.
|
6.
TANGGUNG JAWAB
TERHADAP MASYARAKAT DAN
LINGKUNGAN
|
Sekolah ABC menyadari bahwa di mana pun sekolah melakukan
kegiatannya selalu berhubungan dengan masyarakat dan lingkungan sekitar yang
memliki karakteristik /budaya yang
berbeda-beda. Kepedulian Sekolah terhadap lingkungan
sekitar merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial Sekolah. Menyadari
pentingnya tanggung jawab terhadap
masyarakat dan lingkungan sekitar, sekolah perlu melakukan langkah-langkah sebagai
berikut :
|
1)
Memenuhi dan melaksanakan peraturan
Nasional dan Internasional yang berkaitan dengan penyediaan pendidikan bagi
generasi penerus bangsa.
2)
Menyediakan sarana
yang menunjang kegiatan pembelajaran.
3)
Dalam menjalankan aktivitas pembelajarannya, senantiasa
berusaha mengurangi seminimal mungkin dampak negatif terhadap lingkungan
hidup.
4)
Berpartisipasi aktif dalam membantu pengembangan
masyarakat sebagai rasa tanggung jawab sosial. Misalnya dengan melakukan
kegiatan bakti sosial kepada masyarakat.
5)
Menghormati peraturan hukum, nilai-nilai kearifan lokal,
dan norma-norma yang berlaku di wilayah dimana sekolah melakukan kegiatan.
6)
Memberikan
kontribusi bantuan kepada
korban-korban akibat bencana alam dan musibah lainnya, ataupun bersama-sama
dengan pihak lain membantu menanggulangi akibat bencana alam.
7)
Mendukung program pemerintah dalam mengurangi dampak pemanasan global,
dengan melakukan program penghematan energi dan daur ulang sampah.
|
7.
KEPATUHAN
TERHADAP HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
Kepatuhan terhadap hukum merupakan standar minimum dari perilaku
yang positif. Patuh terhadap penegakan hukum dan semua peraturan yang berlaku
dalam menjalankan aktivitas
operasional Sekolah merupakan hal yang penting,
oleh sebab itu sekolah
berkomitmen untuk :
|
1)
Mentaati peraturan yang berlaku, baik
dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
2)
Menghindari
setiap tindakan dan perilaku yang dapat
menimbulkan pelanggaran terhadap hukum atau etika profesi.
3)
Mengedepankan penyelesaian melalui
jalur musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila
musyawarah tidak mencapai kesepakatan maka sekolah akan menempuh jalur hukum dan pihak
yang terkait harus menghormati hasil dari proses hukum
tersebut.
|
8.
PERSAINGAN USAHA
|
SEKOLAH ABC
mempunyai tanggung jawab menjalankan sekolah
dalam persaingan
yang sehat dan adil sesuai bisnis utama (Core bussiness) yang
diwujudkan dengan:
|
1) Menghindari praktik yang tidak jujur.
2) Senantiasa berusaha memberikan
pelayanan pendidikan yang berkualitas dan mengedepankan nilai-nilai
universal agar tetap
dapat bertahan dan unggul dalam persaingan usaha.
3) Mendukung perilaku kompetitif yang
sehat dan menunjukkan sikap saling menghargai pesaing.
4) Menghindari melakukan kesepakatan
yang tidak wajar dengan sekolah lainnya untuk mendapatkan keuntungan
dengan mengorbankan kepentingan pelanggan.
|
9.
PENGUNGKAPAN INFORMASI KEUANGAN
|
Pencatatan
dan pelaporan transaksi-transaksi keuangan dilaksanakan
secara akurat dan konsisten, sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku
umum. Kegiatan akuntansi harus menghasilkan laporan yang tepat dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada Yayasan ABC, orangtua
siswa, guru, tata usaha, karyawan,
pemerintah, masyarakat,
dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya. Oleh sebab itu sekolah
bertanggung jawab untuk :
|
1) Melakukan
pencatatan atas semua kegiatan operasional sekolah secara
akurat, jujur, lengkap dan tepat waktu baik dalam hal jumlah maupun
klasifikasi, di dalam pembukuan sekolah.
2) Tidak
membuat laporan keuangan ganda untuk tujuan apapun.
3) Tidak
memberikan toleransi terhadap setiap penyajian pelaporan keuangan yang menyesatkan.
4) Menyusun
dan menerapkan pengendalian internal yang memadai untuk mencegah dan
mendeteksi adanya kecurangan (fraud) dalam laporan keuangan sekolah.
5) Mencatat
dana atau aset sekolah dalam
keadaan apapun.
6) Menyajikan
informasi sekolah yang relevan untuk publik sesuai dengan
standar yang berlaku.
|
BAB
IV
PENERAPAN
PEDOMAN PERILAKU
|
1. SOSIALISASI
PEDOMAN PERILAKU
|
Seluruh anggota
KOMUNITAS SEKOLAH ABC harus membaca dan memahami dengan baik isi buku Pedoman
ini, dan bertanggung jawab untuk menaatinya. Pengurus Yayasan
ABC berkewajiban untuk mensosialisasikan Pedoman ini ke seluruh anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC dengan menyampaikan
daftar baca. Setiap
anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC dapat meminta penjelasan dari
atasan langsung apabila kurang memahami kebijakan Pedoman Perilaku.
|
2. PERNYATAAN
KEPATUHAN ANGGOTA KOMUNITAS SEKOLAH ABC
|
Seluruh anggota
KOMUNITAS SEKOLAH ABC wajib menandatangani Surat Pernyataan Kepatuhan Pedoman
Perilaku Sekolah, sebagai wujud komitmen untuk mematuhi Pedoman Perilaku ini.
Penandatanganan
surat kepatuhan Pedoman Perilaku dilakukan secara berkala setiap tahun. Yayasan ABC mendokumentasikan Surat
Pernyataan Kepatuhan sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari Pedoman Perilaku Sekolah.
|
3.
SALURAN PENGADUAN MASALAH
|
Setiap anggota
KOMUNITAS SEKOLAH ABC yang mengetahui suatu situasi yang diyakini berpotensi
melanggar Pedoman Perilaku ini, harus segera melaporkan kepada atasan
langsung atau pimpinan yang lebih tinggi secara tertulis dengan mencantumkan
identitas pelapor berdasarkan bukti-bukti yang lengkap dan dapat
dipertanggungjawabkan serta tidak
mengandung unsur fitnah dan kepentingan pribadi. Sekolah akan melindungi kerahasiaan
setiap anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC yang telah melaporkan pelanggaran
dan akan segera menindaklanjutinya, kecuali laporannya tidak benar dan kepada
pelapor dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
|
4.
SANKSI PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU
|
Pemberian
sanksi terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku Sekolah dilakukan untuk menegakkan Pedoman Perilaku Sekolah. Setiap
anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC yang
terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Sekolah akan diberikan sanksi. Pemberian sanksi akan
diatur dengan peraturan tersendiri yang ditetapkan sesuai peraturan sekolah.
|
5.
PENUTUP
|
1)
Pedoman Perilaku (Code
of Conduct) disusun sebagai acuan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di
lingkungan Sekolah ABC.
2)
Setiap perubahan atas Pedoman Perilaku dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan dari Pengurus Yayasan ABC.
3)
Pedoman Perilaku akan dievaluasi dan direview kembali secara berkala (minimal 3 tahun sekali) sesuai dengan tuntutan
perkembangan dan kebutuhan Sekolah.
4)
Review terhadap
Pedoman Perilaku
hanya dapat dilakukan dalam Forum Manajemen Review.
5)
Pedoman Perilaku dinyatakan
berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Yayasan ABC dan akan diatur lebih lanjut dengan
Surat Keputusan Yayasan.
6)
Hal-hal yang belum diatur dalam
Pedoman Perilaku ini,
tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
|
LAMPIRAN
- 1
SURAT PERNYATAAN ANGGOTA KOMUNITAS
SEKOLAH ABC
Dengan
ini saya sebagai anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC
menyatakan telah menerima, membaca dan memahami PEDOMAN PERILAKU (Code of
Conduct) Sekolah ABC pada
hari ini, tanggal .………………… bulan …………………. tahun ……. Bersedia untuk mematuhi
semua ketentuan yang tercantum di dalamnya dan saya bersedia menerima sanksi
atas pelanggaran (jika ada) yang saya lakukan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar,
tanpa paksaan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tangerang Selatan................. 2012
............................................
Nama
(NRP)
:
Jabatan/Bagian :
LAMPIRAN 2
SURAT PERNYATAAN
PEJABAT YANG
BERTANGGUNG JAWAB
ATAS PEDOMAN PERILAKU
(CODE OF CONDUCT)
Sehubungan
dengan pemberlakuan PEDOMAN PERILAKU Sekolah ABC pada hari ini, tanggal……………….….. bulan………..…………
tahun………………..., yang telah saya terima dan pahami sepenuhnya, saya berkewajiban
untuk :
1. Mendistribusikan
PEDOMAN PERILAKU (Code of Conduct), telah diterima dan ditandatangani
oleh seluruh anggota
KOMUNITAS SEKOLAH ABC di
unit kerja yang menjadi tanggung jawab saya.
2. Melakukan
upaya-upaya untuk menjamin kepatuhan terhadap PEDOMAN PERILAKU (Code of
Conduct) di unit kerja yang menjadi tanggung jawab saya.
3. Melaksanakan
semua pemberian sanksi pelanggaran disiplin (jika ada) dan melakukan tindakan
pembinaan/perbaikan di lingkungan unit kerja yang menjadi tanggung jawab saya.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar,
tanpa paksaan dan dapat dipertanggungjawabkan.
............................................
Nama
(NRP)
:
Jabatan/Bagian :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar