Sabtu, 30 Mei 2020

Code Of Conduct Sekolah


BAB I
PENDAHULUAN


1.            LATAR BELAKANG

Sekolah ABC berada dibawah naungan Yayasan ABC yang menyelenggarakan pendidikan formal dari Taman bermain (TB), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sejalan dengan perubahan dan perkembangan waktu, Yayasan ABC menyadari perlunya menerapkan Tata Kelola (Good Corporate Governance) secara konsisten. Untuk itu perlu dibuat pedoman perilaku (Code of Conduct) yang akan dijalankan oleh  seluruh anggota komunitas Sekolah ABC dengan komitmen yang tinggi agar Tata Kelola yang diharapkan dapat tercapai.
Pedoman Perilaku (Code of Conduct) merupakan landasan berperilaku dan  pendorong untuk mengerjakan sesuatu dengan baik dan benar.  Pedoman Perilaku (Code of Conduct) juga berisi tentang cara yang baik dalam menginternalisasi nilai-nilai yang diterapkan ABC sebagai alat untuk mencegah potensi terjadinya penyelewengan dan kecurangan. Pedoman Perilaku ini disusun sebagai acuan perilaku bagi  semua anggota komunitas ABC.

2.       TUJUAN PENYUSUNAN PEDOMAN

Pada dasarnya  Pedoman Perilaku (Code of Conduct) merupakan peraturan yang berisi tentang hal-hal yang wajib dilakukan dan hal-hal yang harus dihindari sebagai penjabaran pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola, yaitu: Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas (Pertanggungjawaban), Independensi (Kemandirian) dan Fairness (Keadilan).

Tujuan penyusunan Pedoman Perilaku Sekolah ABC adalah sebagai acuan anggota komunitas ABC agar berperilaku secara benar, baik secara hukum maupun secara etis, dalam rangka menjaga dan meningkatkan citra sekolah.

Pedoman Perilaku merupakan penjabaran nilai – nilai dasar yang merupakan standar perilaku minimum yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC dalam melaksanakan  tugasnya. Pedoman Perilaku ini merupakan serangkaian prinsip praktis yang memberikan arahan dan mencerminkan pendekatan Sekolah ABC terhadap perilaku persekolahan.

3.      VISI DAN MISI

VISI :
            “………………………..”
Visi ABC mempunyai makna sebagai berikut :

MISI :
................................................................................................................................................................................................................................................................

4.  BUDAYA SEKOLAH


Untuk mencapai Visi tersebut Sekolah ABC berusaha menerapkan Nilai Utama (Core values) sebagai berikut :
1)      Berperan serta dalam karya penyelamatan Allah : RELIGIOSITAS YANG PEDULI
Setiap anggota komunitas ABC memiliki komitmen religius yang yang dapat dilihat dari aktivitas atau perilaku individu yang bersangkutan dengan agama yang dianutnya serta peduli terhadap sesama dan lingkungan.
2)      Kebersamaan yang membentuk KOMUNITAS dengan semangat PELAYANAN
Setiap anggota Komunitas ABC bekerja dan saling berinteraksi dalam suasana penuh kebersamaan dengan dilandasi semangat melayani pada sesama.
3)      Kerjasama
Setiap anggota komunitas ABC melakukan setiap aktivitas secara bersama dan terpadu untuk mencapai tujuan.
4)      Transparansi
Setiap anggota komunitas ABC melakukan kegiatan dengan mengutamakan keterbukaan, baik dalam segi keuangan maupun informasi.


5.  ISTILAH PENTING


Dalam  Pedoman Perilaku (Code of Conduct) ini yang dimaksud dengan:
1.     Yayasan adalah Yayasan ABC yang berkedudukan di Jl. ....................................
2.     Manajemen Review adalah forum yang terdiri dari Koordinator Badan Pengurus Harian, Kepala Sekolah, dan Tim Guru untuk melakukan evaluasi dan review terhadap Pedoman Perilaku.
3.     Benturan kepentingan adalah suatu kondisi yang memungkinkan anggota komunitas memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya dalam sekolah untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan, sehingga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas yang diamanatkan oleh sekolah secara objektif.
4.     Corporate Secretary adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk memantau kepatuhan terhadap pelaksanaan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) antara lain dengan menerima dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilaporkan.
5.     Corporate   Governance   adalah   struktur   dan   proses yang digunakan oleh sekolah untuk meningkatkan keberhasilan dan akuntabilitas Sekolah dengan memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.
6.     Etika adalah sekumpulan norma atau nilai yang diyakini oleh suatu kelompok masyarakat sebagai standar perilaku kelompok tersebut.
7.     Good Corporate Governance adalah komitmen, aturan main dan praktik penyelenggaraan pendidikan yang baik dan beretika.
8.     KOMUNITAS SEKOLAH ABC adalah seluruh anggota Sekolah ABC yang terdiri dari Ketua Yayasan beserta perangkatnya (Sekretaris, Bendahara, Anggota, Koordinator Badan Pengurus Harian), Kepala Sekolah, Guru, Staf Tata Usaha, dan Karyawan.
9.     Konsumen adalah setiap orang dan atau organisasi yang menggunakan jasa  sekolah ABC.
10.  Mitra  Kerja  adalah   mitra sekolah yang terikat dalam kontrak kerjasama dengan sekolah.
11.  Pemasok/supplier adalah penyedia barang/jasa bagi sekolah.
12.  Pejabat adalah orang yang bertanggung jawab atas penerapan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) meliputi para Anggota Badan Pengurus Harian, Kepala Sekolah, dan Tim Guru.
13.  Pegawai adalah semua orang yang mempunyai hubungan kerja dengan Yayasan ABC dan menerima upah/gaji.

                                                  


BAB II
PEDOMAN ETIKA KERJA



1.        NILAI-NILAI LUHUR  SEKOLAH


Selain core values / tata nilai utama yang dimiliki oleh Sekolah ABC juga memiliki nilai-nilai luhur antara lain :
1)     Kemandirian
Kemandirian adalah tindakan yang tidak dikendalikan oleh orang lain melainkan atas kehendak dan kemauan sendiri.
2)     Kejujuran
Kejujuran adalah tindakan yang dilakukan sesuai dengan hati nurani. Kejujuran juga berarti tidak berbohong, yang mengandung makna kebenaran (apa yang dikatakan itu benar), kebaikan (apa yang dikatakan adalah sesuatu yang baik), dan kegunaan (apa yang diberitahukan adalah berguna).
3)     Daya Juang
Daya juang adalah kemampuan untuk mempertahankan atau mencapai sesuatu dengan gigih dan mengerakkan segala daya upaya untuk berhasil.
4)     Penghargaan
Penghargaan adalah menghargai orang lain dengan perilaku dan tutur kata yang baik. Penghargaan juga mengandung arti menghargai diri sendiri dan menyadari bahwa pada dasarnya diri berharga.
5)     Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah kesadaran menanggung segala sesuatu dan memberikan jawab serta menanggung akibat dari setiap keputusan atau perilakunya.
6)       Cinta pada lingkungan
Cinta pada lingkungan adalah kasih dan sayang terhadap lingkungan dan kemauan untuk merawat, memelihara, dan melindungi lingkungan dari segala bahaya yang mengancam.
Nilai–nilai luhur itu  harus  menjadi  landasan utama  bagi  seluruh Komunitas ABC dalam berperilaku.


2.             MENJAGA CITRA SEKOLAH

Dalam rangka menjaga citra sekolah, seluruh anggota komunitas ABC diwajibkan untuk :
1) Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan semua prinsip serta kebijakan Yayasan ABC.
2) Menaati tata tertib, peraturan, dan disiplin kerja yang berlaku di lingkungan Yayasan ABC.
3) Menjaga nama baik sekolah dengan senantiasa berupaya meningkatkan kapasitas profesional baik melalui jalur formal maupun non-formal.
4) Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan baik dengan Yayasan/Satuan Pendidikan maupun sesama pegawai.
5) Menjaga perilaku dan penampilan yang sesuai dengan norma kesopanan yang berlaku.
6) Menghindari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan etika kesusilaan.
7) Tidak menyimpan, menggunakan, menjual, atau membeli obat bius, obat-obatan terlarang, obat perangsang atau sejenisnya.
8) Tidak mengkonsumsi minuman keras atau dibawah pengaruh minuman keras atau mabuk di lingkungan sekolah.
9) Tidak merokok di lingkungan sekolah.
10)  Tidak meminta kepada orangtua siswa/siswa atau menerima barang-barang tanpa ijin dari kepala sekolah untuk kepentingan pribadi
11)  Tidak mengadakan/memberikan les privat kepada siswa di semua satuan pendidikan tempat pegawai bekerja
12)  Tidak melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat sekolah.



3.        MELINDUNGI INVENTARIS  MILIK SEKOLAH


Inventaris sekolah yang meliputi barang bergerak maupun barang tidak bergerak harus mendapat perlindungan dan pengamanan dalam penggunaannya. Oleh karena itu anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC harus:
1)     Bertanggung jawab untuk melindungi inventaris sekolah yang dipercayakan kepadanya dan membantu melindungi inventaris sekolah secara umum.
2)     Memastikan efisiensi serta efektivitas penggunaan inventaris dalam pengelolaannya, sesuai dengan peraturan penggunaan yang berlaku, dalam rangka mencapai tujuan sekolah.
3)     Menggunakan seluruh inventaris sekolah untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran atau untuk tujuan-tujuan tertentu yang diijinkan oleh Yayasan ABC BSD.
4)     Mewaspadai dan segera melaporkan kepada atasan langsung terhadap tindakan pencurian, kelalaian, pemborosan, dan penyalahgunaan inventaris sekolah karena secara langsung akan berdampak pada kerugian sekolah.
5)     Mematuhi larangan untuk tidak memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan inventaris sekolah secara tidak sah.
6)     Mempertanggungjawabkan setiap penggunaan inventaris sekolah secara tepat dan akurat.
7)     Melaporkan setiap kerusakan barang inventaris milik sekolah kepada atasan langsung.



4.           MELINDUNGI INFORMASI SEKOLAH

Informasi yang dimiliki Sekolah ABC, baik yang bersifat umum maupun rahasia adalah aset yang berharga. Perlindungan atas informasi memainkan peranan penting dalam kelanjutan perkembangan serta kemampuan Sekolah ABC untuk bersaing. Oleh karena itu, akses penggunaan dan pengungkapan informasi yang dimiliki Sekolah ABC hanya dapat dilakukan oleh anggota  KOMUNITAS SEKOLAH ABC yang  sudah diberi kewenangan sesuai dengan lingkup tugasnya. Berkaitan dengan hal tersebut, anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1)   Merahasiakan informasi rahasia yang diperoleh sewaktu menjabat sebagai  Anggota Badan Pengurus Harian, Kepala sekolah, Tim Guru, Koordinator Bidang Studi, Ketua Staf Tata Usaha, Guru, dan Karyawan, walaupun sudah tidak bekerja/tidak mempunyai ikatan kerjasama dengan Sekolah ABC lagi.
2)   Menjaga dan bertanggung jawab atas kerahasiaan informasi sekolah sesuai dengan jenis klasifikasi informasi rahasia.
3)   Tidak menggunakan informasi sekolah untuk kepentingan pribadi, keluarga, kerabat, teman, dan/atau kepentingan orang-orang di luar sekolah yang tidak berhak.
4)   Tidak mengungkapkan informasi sekolah kepada pegawai Sekolah ABC lainnya, kecuali untuk orang-orang yang diberi kewenangan oleh Sekolah ABC  sebagai pihak yang berhak menerima informasi tersebut.
5)   Tidak membocorkan soal-soal ulangan, ujian dan/atau dokumen-dokumen rahasia lainnya.
6)   Memastikan informasi tersebut disimpan di tempat yang aman atau selalu berada dibawah pengawasan anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC yang diberi wewenang.
7)   Setiap anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC ikut menjaga dan memahami bahwa yang bertindak sebagai juru bicara Sekolah hanya Ketua Yayasan ABC, Koordinator ABC, dan Kepala sekolah atau seseorang yang diberi pelimpahan tugas khusus oleh pejabat yang berwenang.

  

5.      MENGHINDARI  BENTURAN  KEPENTINGAN

Benturan Kepentingan diartikan sebagai suatu kondisi yang memungkinkan anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC untuk memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya dalam Sekolah untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan, sehingga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas yang diamanatkan oleh sekolah secara objektif.

Benturan kepentingan ini dapat terjadi karena anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan berdasarkan Anggaran Dasar Sekolah, Peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan Sekolah maupun Pedoman Perilaku Sekolah. Benturan kepentingan ini dapat melibatkan jajaran Pengurus Yayasan, Kepala Sekolah, Tim Guru, Guru, Tata Usaha, atau Karyawan Sekolah ABC dengan pihak di luar sekolah.
1)     Semua anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC:
a)   Tidak diperkenankan melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan sekolah yang bersangkutan.
b)  Dilarang memangku jabatan di sekolah lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
c)   Tidak berwenang mewakili sekolah apabila mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan sekolah.
2)     Bila anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC mempunyai benturan kepentingan dalam pembuatan suatu keputusan, maka yang bersangkutan harus mundur dari proses pengambilan keputusan tersebut.  
3)     Anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC harus memberitahu kepada atasan langsung mengenai situasi yang dapat melibatkan benturan kepentingan.
4)     Seluruh anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC harus segera mengungkapkan secara tertulis kepada atasan langsung setiap keadaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, potensi benturan kepentingan, atau kesan adanya benturan kepentingan.
5)     Kebijakan Sekolah dalam hal benturan kepentingan didasarkan pada prinsip bahwa setiap keputusan yang dihasilkan anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC harus diambil semata-mata bagi kepentingan terbaik Sekolah.

6.    SUAP

Suap adalah memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung kepada Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha, dan Karyawan ABC yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

1)     Seluruh anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC dilarang memberikan atau menawarkan suap. Dalam keadaan apapun sekolah tidak akan menyetujui pembayaran yang tidak wajar, dalam bentuk uang atau benda berharga lainnya yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. 
2)     Selain itu seluruh anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak lain yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
3)     Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di sekolah.

7.    DONASI DAN HADIAH

Pemberian donasi dan hadiah kepada pihak ketiga merupakan kegiatan yang dapat diterima sejauh hal tersebut dilakukan  sesuai dengan kebijakan sekolah. Pemberian donasi dan hadiah tidak dapat dibenarkan apabila terdapat kepentingan atau motif terselubung yang bermaksud mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pihak lain dan/atau dapat menimbulkan benturan kepentingan.

DONASI
Donasi pada dasarnya diberikan kepada pihak luar yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh sekolah, dalam batas kepatutan, untuk tujuan sosial ataupun amal, seperti donasi untuk bencana alam. Sedangkan donasi untuk tujuan lain hanya boleh dilakukan sesuai peraturan Yayasan ABC serta  mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang sebelum diberikan.


HADIAH
Hadiah dapat diartikan sebagai pemberian sesuatu sebagai tanda terima kasih dapat berupa uang atau natura kepada pihak lain atas jasa/layanan yang telah diberikan, dan biasanya ditujukan untuk menjaga hubungan kerja yang telah terbangun.
1)     Hadiah yang menggunakan logo Sekolah ABC dapat diberikan dalam konteks hubungan kerja yang wajar. Hadiah lainnya dalam bentuk  uang, tiket pertunjukan, jamuan makan, barang/bingkisan ataupun pemberian yang lain harus memperoleh persetujuan dari Koordinator Sekolah ABC sebelum dilakukan pemberian.
2)     Jenis dan nilai hadiah yang akan diberikan harus disetujui oleh Koordinator Sekolah ABC.
3)     Sekolah melarang anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC untuk menerima segala bentuk hadiah dan tanda terima kasih lainnya, dimana diketahui atau diduga pemberian tersebut diberikan dalam kaitannya dengan pekerjaan atau jabatan yang bersangkutan. Larangan tersebut dapat dikecualikan dengan merujuk kepada kebijakan Yayasan ABC BSD.
4)     Sekolah perlu memastikan bahwa praktik-praktik penerimaan hadiah tidak mempengaruhi pengambilan keputusan pihak sekolah.
5)     Prinsip yang paling penting untuk dijadikan acuan adalah transparansi, yaitu memastikan bahwa Koordinator Sekolah ABC dan/Kepala Sekolah mengetahui adanya pemberian hadiah sehingga hal ini akan menghindari prasangka mengenai adanya benturan kepentingan. 




8.        KONTRIBUSI DAN AKTIVITAS POLITIK

Sekolah menjamin hak asasi setiap anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC sebagai warga negara dalam hal berkumpul, berserikat, berorganisasi dan menyalurkan aspirasi sosial politiknya. Namun demikian, sekolah memberikan ketentuan sebagai berikut:
1)     Anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC:
a)       Mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai keterlibatan sekolah dan pegawai dalam urusan politik. Mereka tidak diperkenankan menjadi pengurus maupun anggota partai politik, atau anggota legislatif dan/atau mencalonkan diri menjadi anggota maupun calon pengurus partai politik atau calon anggota legislatif.
b)      Jika mereka mencalonkan diri menjadi pengurus maupun anggota partai politik dan/atau anggota legislatif diminta untuk mengundurkan diri dari Sekolah ABC.
c)       Dan jika mereka memilih menjadi pengurus maupun anggota partai politik atau sebagai anggota legislatif, maka harus mengundurkan diri dari status kepegawaiannya di Sekolah ABC.
2)     Sekolah ABC mempertahankan sikap netral terhadap partai politik. Oleh karena itu, Sekolah ABC tidak memberikan bantuan dana, sumber daya maupun fasilitas apapun ke partai politik, politisi atau calon pejabat manapun.
3)     Sekolah tidak melarang anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC untuk berpartisipasi di dalam aspirasi politik sepanjang yang bersangkutan membuat pernyataan tidak menggunakan dana, waktu, peralatan, fasilitas, atau inventaris milik sekolah lainnya untuk mendukung aspirasi partai politik tertentu, dan harus dipastikan bahwa aktivitas politiknya tidak mewakili aspirasi sekolah.


9.        PEDOMAN PERILAKU PIMPINAN

Pimpinan Sekolah merupakan bagian dari anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC sehingga harus tunduk dan patuh terhadap Pedoman Perilaku Sekolah. Oleh karena itu menjadi kewajiban bagi Jajaran Pimpinan Sekolah ABC untuk:
1)     Memberikan sikap keteladanan, disiplin, dan profesional dalam bekerja.
2)     Menghargai pendapat setiap bawahan tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.
3)     Memberi kesempatan yang sama serta motivasi kepada bawahan untuk mengembangkan karirnya.
4)     Memperlakukan bawahan secara baik, adil, dan santun serta menghargai hasil kerja dan prestasi setiap pegawai.
5)     Membuka  diri terhadap  kritik  yang membangun/dan berusaha memperbaiki diri.
6)     Memelihara dan meningkatkan kerja sama, keutuhan,  persatuan, dan kesatuan seluruh pegawai.
7)     Menghormati hak dan kewajiban pegawai sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan Peraturan Sekolah.
8)     Memberikan penghargaan setiap hasil kerja dan prestasi kerja bawahan sekecil apapun agar motivasi bawahan terus tumbuh dan berkembang.




BAB III
PEDOMAN ETIKA SEKOLAH

1.      ETIKA DENGAN PELANGGAN

SEKOLAH ABC menyadari adanya kepentingan Kepuasan Pelanggan (siswa dan orangtua) terhadap Sekolah. Selaras dengan tujuan sekolah yaitu memberikan pelayanan jasa pendidikan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Sekolah untuk meningkatkan nilai Sekolah. Hal ini dapat diwujudkan dengan menciptakan hubungan yang baik dan harmonis antara KOMUNITAS SEKOLAH ABC dengan Pelanggan Sekolah (Siswa dan Orangtua) dalam tata kelola Sekolah yang baik melalui upaya :
1)     SEKOLAH ABC bertindak   secara   professional dalam  menjalankan kegiatan pelayanannya.
2)     SEKOLAH ABC bekerja secara   optimal untuk meningkatkan nilai Sekolah.
3)     SEKOLAH ABC memberikan   informasi   yang jujur,  lengkap, akurat dan  tepat waktu.


2.      ETIKA DENGAN PEKERJA 

Sekolah meyakini bahwa sumber daya manusia adalah aset utama Sekolah dan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan Sekolah. Kesuksesan Sekolah adalah berkat kerja keras para anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC  yang terlatih dan berprestasi. Untuk itu perlu adanya etika kerja bagi sekolah maupun pegawai. Etika tersebut sebagai berikut:
1)     Sekolah menghormati hak  dan kewajiban pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2)     Dalam  setiap  kebijakannya, Sekolah melarang keras diskriminasi pegawai berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, usia, status  perkawinan, kecacatan fisik, dan penggolongan-penggolongan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
3)     Sekolah memastikan bahwa setiap kinerja positif akan memperoleh imbalan, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di sekolah.
4)     Sekolah mendorong dan membantu pegawai untuk mengembangkan pengetahuan dan keahlian yang sesuai dengan bidang kerjanya.
5)     Sekolah berkomitmen untuk memberikan kesempatan kerja dan pengembangan karir yang adil kepada seluruh pegawai sesuai dengan prestasi yang ditunjukkan.
6)     Sekolah menyediakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman dan  nyaman bagi pegawai.
7)     Sekolah berkomitmen untuk menciptakan suasana kerja yang terbuka, kondusif, partisipatif dan komunikatif diantara pegawai dan antara pegawai dengan pengurus yayasan sehingga dapat menumbuhkan sinergi dan iklim kerja sama di Sekolah.
8)     Setiap pegawai wajib menaati  Pedoman Perilaku, kebijakan  yang ditetapkan oleh  Sekolah ABC serta semua peraturan yang berlaku.


3.            ETIKA DENGAN PEMASOK ATAU PENYEDIA BARANG DAN JASA
Tujuan menjalin hubungan dengan Pemasok atau Penyedia Barang dan Jasa adalah terwujudnya pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, dan ekonomis. Dengan demikian akan diperoleh  barang maupun jasa yang bermutu tinggi dan berkualitas sesuai dengan persyaratan teknis yang diinginkan. Untuk itu, dalam proses pengadaan barang dan jasa, Sekolah akan menjalankan proses kompetisi yang adil, terbuka dan profesional. Untuk mencapai proses tersebut, maka:
1)     Sekolah ABC memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kompetitif, transparan, dan adil serta menghindari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
2)     Hubungan kerja Sekolah ABC dengan Pemasok dituangkan dengan membuat perjanjian/kontrak secara tertulis dan di tandatangani kedua belah pihak yang menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing.
3)     Sekolah ABC memastikan bahwa Pemasok telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian/kontrak yang telah disepakati.
4)     Sekolah ABC menjalankan kewajibannya dengan menepati jadual dan mekanisme pembayaran sesuai dengan perjanjian/kontrak yang telah disepakati.



4.        ETIKA DENGAN MITRA KERJA

Sekolah ABC dengan mitra kerjanya selalu memupuk rasa saling percaya, saling menghargai dan selalu menjaga kebersamaan  sesuai norma dan kaidah-kaidah yang berlaku dengan cara :
1)     Membuat perjanjian kerja yang berimbang dan saling menguntungkan dengan mitra kerja dan tidak melanggar aturan dan prosedur yang berlaku.
2)     Mengutamakan pencapaian hasil optimal sesuai standar yang berlaku dan terbaik.
3)     Membangun komunikasi secara intensif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang terbaik dalam rangka peningkatan kinerja.
4)     Jujur dan adil dalam berhubungan kerja dengan mitra kerja.
5)     Memutuskan memilih mitra kerja secara obyektif dan adil dengan melihat faktor- faktor seperti kualitas, harga, kehandalan dan integritas.






5.        TANGGUNG JAWAB TERHADAP PELANGGAN

Pelanggan adalah stakeholders sekolah yang sangat penting keberadaannya bagi kelangsungan hidup sekolah. Yang dimaksud pelanggan sekolah meliputi siswa, orangtua siswa, guru, tata usaha, dan karyawan yang bekerja di sekolah ABC. Persepsi pelanggan yang positif akan membangun reputasi sekolah, oleh karena itu, setiap anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC ikut bertanggung jawab dalam membentuk citra yang baik di mata pelanggan. Untuk itu sekolah harus :
1)     Memastikan bahwa setiap pelanggan diperlakukan secara baik dan adil.
2)     Memastikan bahwa pihak Yayasan ABC memperlakukan/melayani pelanggan secara benar dan jujur sesuai dengan haknya.
3)     Memastikan bahwa penanganan keluhan pelanggan dilakukan secara profesional melalui mekanisme yang baku dan transparan.
4)     Memelihara hubungan yang berkelanjutan dengan pelanggan.
5)     Mengutamakan pelayanan dari setiap kegiatan yang dilakukan untuk mencapai visi misi sekolah yaitu manusia utuh, cerdas, dan melayani.



6.            TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT DAN             LINGKUNGAN

Sekolah ABC menyadari bahwa di mana pun sekolah melakukan kegiatannya selalu berhubungan dengan masyarakat dan lingkungan sekitar yang memliki karakteristik /budaya  yang berbeda-beda. Kepedulian Sekolah terhadap lingkungan sekitar merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial Sekolah. Menyadari pentingnya tanggung jawab terhadap  masyarakat dan lingkungan sekitar, sekolah perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1)     Memenuhi dan melaksanakan peraturan Nasional dan Internasional yang berkaitan dengan penyediaan pendidikan bagi generasi penerus bangsa.
2)     Menyediakan sarana yang menunjang kegiatan pembelajaran.
3)     Dalam menjalankan aktivitas pembelajarannya, senantiasa berusaha mengurangi seminimal mungkin dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
4)     Berpartisipasi aktif dalam membantu pengembangan masyarakat sebagai rasa tanggung jawab sosial. Misalnya dengan melakukan kegiatan bakti sosial kepada masyarakat.
5)     Menghormati peraturan hukum, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma-norma yang berlaku di wilayah dimana sekolah melakukan kegiatan.
6)     Memberikan    kontribusi    bantuan kepada korban-korban akibat bencana alam dan musibah lainnya, ataupun bersama-sama dengan pihak lain membantu menanggulangi akibat bencana alam.
7)     Mendukung program pemerintah dalam mengurangi dampak pemanasan global, dengan melakukan program penghematan energi dan daur ulang sampah.



7.          KEPATUHAN TERHADAP HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kepatuhan terhadap hukum merupakan standar minimum dari perilaku yang positif. Patuh terhadap penegakan hukum dan semua peraturan yang berlaku dalam menjalankan  aktivitas operasional Sekolah merupakan hal yang penting, oleh sebab itu sekolah berkomitmen untuk :
1)     Mentaati peraturan yang berlaku, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
2)     Menghindari setiap tindakan dan perilaku yang dapat  menimbulkan pelanggaran terhadap hukum atau etika profesi.
3)     Mengedepankan penyelesaian melalui jalur musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan maka sekolah  akan menempuh jalur hukum dan pihak yang terkait harus menghormati hasil dari proses hukum tersebut.


8.        PERSAINGAN USAHA

SEKOLAH ABC mempunyai tanggung jawab  menjalankan sekolah dalam persaingan yang sehat dan adil sesuai bisnis utama (Core bussiness) yang diwujudkan dengan:
1)     Menghindari praktik yang tidak jujur.
2)     Senantiasa berusaha memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan mengedepankan nilai-nilai universal agar tetap dapat bertahan dan unggul dalam persaingan usaha.
3)     Mendukung perilaku kompetitif yang sehat dan menunjukkan sikap saling menghargai pesaing.
4)     Menghindari melakukan kesepakatan yang tidak wajar dengan sekolah lainnya untuk mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan kepentingan pelanggan.


9.        PENGUNGKAPAN INFORMASI KEUANGAN

Pencatatan dan pelaporan transaksi-transaksi keuangan dilaksanakan secara akurat dan konsisten, sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku umum. Kegiatan akuntansi harus menghasilkan laporan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Yayasan ABC, orangtua siswa, guru, tata usaha, karyawan, pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya. Oleh sebab itu sekolah bertanggung jawab untuk :
1)     Melakukan pencatatan atas semua kegiatan operasional sekolah secara akurat, jujur, lengkap dan tepat waktu baik dalam hal jumlah maupun klasifikasi, di dalam pembukuan sekolah.
2)     Tidak membuat laporan keuangan ganda untuk tujuan apapun.
3)     Tidak memberikan toleransi terhadap setiap penyajian pelaporan keuangan  yang menyesatkan.
4)     Menyusun dan menerapkan pengendalian internal yang memadai untuk mencegah dan mendeteksi adanya kecurangan (fraud) dalam laporan keuangan sekolah.
5)     Mencatat dana atau aset sekolah dalam keadaan apapun.
6)     Menyajikan informasi sekolah yang relevan untuk publik sesuai dengan standar yang berlaku.

     

  

BAB IV
PENERAPAN PEDOMAN PERILAKU

1.       SOSIALISASI PEDOMAN PERILAKU

Seluruh anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC harus membaca dan memahami dengan baik isi buku Pedoman ini, dan bertanggung jawab untuk menaatinya. Pengurus Yayasan ABC berkewajiban untuk mensosialisasikan Pedoman ini ke seluruh anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC dengan menyampaikan daftar baca. Setiap anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC dapat meminta penjelasan dari atasan langsung apabila kurang memahami kebijakan Pedoman Perilaku.

2.      PERNYATAAN KEPATUHAN ANGGOTA KOMUNITAS SEKOLAH ABC

Seluruh anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC wajib menandatangani Surat Pernyataan Kepatuhan Pedoman Perilaku Sekolah, sebagai wujud komitmen untuk mematuhi Pedoman Perilaku ini.
Penandatanganan surat kepatuhan Pedoman Perilaku dilakukan secara berkala setiap tahun. Yayasan ABC mendokumentasikan Surat Pernyataan Kepatuhan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Pedoman Perilaku Sekolah.

3.           SALURAN PENGADUAN MASALAH

Setiap anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC yang mengetahui suatu situasi yang diyakini berpotensi melanggar Pedoman Perilaku ini, harus segera melaporkan kepada atasan langsung atau pimpinan yang lebih tinggi secara tertulis dengan mencantumkan identitas pelapor  berdasarkan  bukti-bukti yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan serta  tidak mengandung unsur fitnah dan kepentingan pribadi. Sekolah akan melindungi kerahasiaan setiap anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC yang telah melaporkan pelanggaran dan akan segera menindaklanjutinya, kecuali laporannya tidak benar dan kepada pelapor dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

4.           SANKSI PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU

Pemberian sanksi terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku Sekolah dilakukan untuk  menegakkan Pedoman Perilaku Sekolah. Setiap anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Sekolah akan diberikan sanksi. Pemberian sanksi akan diatur dengan peraturan tersendiri yang ditetapkan sesuai peraturan sekolah.

5.           PENUTUP

1)     Pedoman Perilaku (Code of Conduct) disusun sebagai acuan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan                 Sekolah ABC.
2)     Setiap perubahan atas Pedoman Perilaku dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengurus Yayasan ABC.
3)     Pedoman Perilaku akan dievaluasi dan direview kembali secara berkala (minimal 3 tahun sekali) sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan Sekolah.
4)     Review terhadap Pedoman Perilaku hanya dapat dilakukan dalam Forum Manajemen Review.
5)     Pedoman Perilaku dinyatakan berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Yayasan ABC dan akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Yayasan.
6)     Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Perilaku ini, tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

LAMPIRAN - 1


SURAT PERNYATAAN ANGGOTA KOMUNITAS
SEKOLAH ABC

Dengan ini saya sebagai anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC menyatakan telah menerima, membaca dan memahami PEDOMAN PERILAKU (Code of Conduct) Sekolah ABC pada hari ini, tanggal .………………… bulan …………………. tahun ……. Bersedia untuk mematuhi semua ketentuan yang tercantum di dalamnya dan saya bersedia menerima sanksi atas pelanggaran (jika ada) yang saya lakukan.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dan dapat dipertanggungjawabkan.

                                  Tangerang Selatan.................  2012



                                
                       ............................................                                  
                        Nama (NRP)      :                                                             
                        Jabatan/Bagian :













LAMPIRAN 2


SURAT PERNYATAAN 
PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB 
ATAS PEDOMAN PERILAKU  (CODE OF CONDUCT)


Sehubungan dengan pemberlakuan PEDOMAN PERILAKU Sekolah ABC pada hari ini, tanggal……………….….. bulan………..………… tahun………………..., yang telah saya terima dan pahami sepenuhnya, saya berkewajiban untuk : 

1.    Mendistribusikan PEDOMAN PERILAKU (Code of Conduct), telah diterima dan ditandatangani oleh seluruh anggota KOMUNITAS SEKOLAH ABC di unit kerja yang menjadi tanggung jawab saya.
2.    Melakukan upaya-upaya untuk menjamin kepatuhan terhadap PEDOMAN PERILAKU (Code of Conduct) di unit kerja yang menjadi tanggung jawab saya.
3.    Melaksanakan semua pemberian sanksi pelanggaran disiplin (jika ada) dan melakukan tindakan pembinaan/perbaikan di lingkungan unit kerja yang menjadi tanggung jawab saya.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dan dapat dipertanggungjawabkan.



                               
                       ............................................                                  
                        Nama (NRP)      :                                                             
                        Jabatan/Bagian :





Tidak ada komentar: